Pengertian SLF Perumahan dan Cara Mengurusnya

Categories:

Saat akan mendirikan rumah atau jenis bangunan yang lainnya ada beberapa jenis surat perizinan yang harus kita urus. Surat-surat ataupun dokumen perizinan tersebut memiliki fungsi yang masing-masing dan berbeda untuk sebuah bangunan. Penjabaran lebih lanjut tentang sistem perizinan tersebut biasanya dituangkan dalam sebuah Peraturan Daerah atau Perda yang wajib ditaati.

Secara umum ada 2 jenis surat perijinan yang harus diurus ketika akan mendirikan atau membuat rumah yaitu IMB dan SLF. Kalau IMB atau Izin Mendirikan Bangunan mungkin sudah cukup lama dikenal baik oleh masyarakat. Sedangkan untuk SLF atau Sertifikat Laik Fungsi mungkin masih belum banyak masyarakat yang paham dan mengerti.

Sebenarnya hal tersebut bisa ditanyakan secara jelas kepada konsultan SLF yang ada di kota Anda. Tetapi sebagai referensi tidak ada salahnya jika kita mengenal tentang SLF sebagaimana berikut ini.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Perumahan

Pengertian SLF

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF itu sesungguhnya? SLF adalah sebuah dokumen atau sertifikat untuk bangunan yang telah selesai pengerjaannya. Sertifikat tersebut sekaligus sebagai tanda bahwa semua syarat teknis kelaikan pada fungsi bangunan tersebut telah dipenuhi dan sesuai.

Yang harus dipahami oleh masyarakat bahwa SLF merupakan syarat legalitas dari sebuah bangunan. Jadi ketika Anda akan membeli perumahan maka pihak pengembang harus bisa menunjukkan SLF tersebut. Tanpa adanya SLF tersebut bisa mendatangkan masalah di kemudian hari. Jadi jangan lupa untuk mengecek SLF ketika Anda akan membeli rumah hunian.

Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Ketentuan mengenai Sertifikat Laik Fungsi atau SLF telah diatur sedemikian rupa dalam peraturan yang dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 19 tahun 2018. Dalam Permen tersebut telah diatur tentang Penyelenggaraan IMB dan SLF secara jelas dan terinci.

Risiko Hukum Tidak Memiliki SLF

Konsekuensi cukup berat harus ditanggung oleh mereka yang tidak mengurus atau tidak memiliki SLF. Sudah jelas pengembang perumahan yang tidak menyertakan atau mengurus SLF harus berhadapan dengan hukum yang berlaku. Beberapa diantaranya adalah :

  • Tidak diperbolehkan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) perumahan.
  • Tidak bisa membuka cabang pada bank pada gedung tersebut.
  • Tidak bisa memperlakukan pungutan atau biaya layanan apapun pada penghuni di gedung atau perumahan tersebut.

Kebanyakan orang malas untuk mengurus berbagai jenis perizinan yang dibutuhkan karena merasa akan membutuhkan waktu yang lama. Sehingga mereka berpikir dalam proses perizinan tersebut akan banyak waktu dan uang yang terbuang. Padahal sebenarnya selama kita tahu sistemnya dan sudah menyiapkan semua persyaratan yang dperlukan perizinan bisa diurus dengan cepat.

Inilah cara untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi atau SLF tersebut.

Cara Mengurus dan Membuat SLF

Persyaratan yang Dibutuhkan

Agar pengurusan SLF bisa dilakukan lebih cepat sebaiknya Anda siapkan dulu semua syarat yang dibutuhkan. Adapun persyarat yang harus Anda berikan yaitu :

  • Surat permohonan untuk mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  • Fotokopi identitas pemohon SLF atau pihak yang bertanggungjawab, yaitu KTP bagi WNI dan KITAS atau Visa/ Paspor bagi WNA.
  • Fotokopi akta Badan Usaha atau Badan Hukum jika pemohon bukan perseorangan.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah atau sertifikat berupa SHM/ SGB/ SHP atau perjanjian kerjasama penggunaan tanah yang disahkan notaris.
  • Fotokopi IMB terdiri dari SK IMB, KRK/ RTLB/ Blokplan Lampiran IMB.
  • Berita acara persetujuan bahwa penyelesaian bangunan telah sesuai dengan IMB.
  • Laporan direksi pengawas pembangunan.
  • Softcopy dan hardcopy gambar bangunan (as build drawing).
  • Untuk jenis bangunan yang memiliki tinggi tertentu harus menyertakan surat rekomendasi dari instansi terkait tentang uji instalasi serta kelengkapan bangunan.
  • Foto bangunan yang dimaksud.
  • Foto sumur resapan air hujan lengkap dengan gambar SRAH dan perhitungan sesuai dengan kebutuhan dan pelaksanaannya.

Pengajuan SLF

Segera setelah proses pembangunan selesai dikerjakan lengkapi semua persyaratan yang telah disebutkan di atas. Kemudian setelah itu Anda bisa mengurus pengajuan SLF melalui dinas yang telah ditunjuk. Anda bisa mengajukan SLF lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu pada daerah sesuai lokasi bangunan. Atau bisa pada dinas terkait pada tingkat kecamatan.

Jika semua persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan SLF telah dipenuhi semua biasanya prosesnya tidak akan memakan waktu yang lama. Sertifikat Laik Fungsi atau SLF akan diproses dan selesai dalam kurun waktu sekitar 3 hari kerja.