Ketika duduk di bangku sekolah pasti sudah dijelaskan mengenai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang telah dikeluarkan oleh presiden Ir. Soekarno. Dekrit tersebut merupakan dekrit yang dkeluarkan oleh Presiden Pertama Republik Indonesia tepatnya pada tanggal 5 Juli 1959. Adapun isi dekrit tersebut yaitu tentang pembubaran Badan Konstituante berdasarkan hasil Pemilu 1955 serta penggantian Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) menjadi UUD 1945.
Munculnya dekrit ini dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti dari UUDS 1950. Adapun anggota Konstituante bersidang mulai tanggal 10 November 1956. Namun pada kenyatannya hingga tahun 1958 belum juga berhasil merumuskan UUD yang diharapkan oleh Negara Republik Indonesia.
Tetapi kalangan masyarakat memiliki pendapat yang semakin kuta untuk kembali ke UUD 1945. Menanggapi keinginan masyarakat tersebut, Ir. Soekarno menyampaikan amanat dalam sidang Konstituante yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 1959 yang berisi anjuran supaya kembali ke UUD 1945.
Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 1959, Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasil dari pemungutan tersebut diperoleh 269 suara setuju kembali ke UUD 1945 dan 1999 tidak setuju. Meskipun hasilnya menunjukkan lebih banyak masyarakat yang setuju, namun pemungutan suara tersebut harus dilakukan ulang. Sebab terdapat beberapa suara yang tidak memenuhi kourung.
Kourum sendiri merupakan jumlah minimum anggota yang harus hadir di dalam rapay, majelis dan lain-lain yang jumlah separuh dari anggota. Sehingga hasil yang diperoleh dapat disahkan sebagai suatu putusan. Akhirnya pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Hasil dari pemungutan suara tersebut juga gagal mencapai kourum. Agar bisa meredam kemacetan, pihak Konstituante melakukan reses atau masa perhentian sidang parlemen yang ternyata berlaku selama-lamanya.
Akhirnya pada tanggal 16 Juni 1959, Suwirjo selaku Ketua Umum PNI mengirimkan surat kepada Ir. Soekarno yang berisi agar mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 serta membubarkan Konstituante. Adapun tujuan dekrit tersebut adalah untuk menyelesaikan masalah yang muncul akibat ketidakjelasan pembuatan UUD baru. Dengan adanya dekrit tersebut diharapkan dapat menyelamatkan bangsa Indonesia dari segala macam ancaman yang ada.